Tiga Pemuda di Lombok Tengah Diamankan Polisi Karena Kasus Asusila

    Tiga Pemuda di Lombok Tengah Diamankan Polisi Karena Kasus Asusila

    Lombok Tengah NTB  -   Tiga pemuda asal Desa Barabali Kecamatan Batukliang, Yu (31), AH (17) dan KDS (17) diamankan aparat Polres Lombok Tengah (Loteng) awal bulan Juli kemarin. Ketiganya diamankan karena diduga menyetubuhi Mawar - bukan nama sebenarnya, gadis 13 tahun asal Kecamatan Batukliang, hingga hamil. Satu pelaku diantaranya, KDS diketahui masih berstatus sebagai pelajar. 

    Atas perbuatannya tersebut, ketiganya pun kini terancam hukuman berat hingga kurungan selama 15 tahun. “Pelakunya ada tiga, satu sudah dewasa. Sementra dua pelaku lainnya masih dibawah umur, ” ungkap Kasat Reskrim Polres Loteng, AKP I Putu Agus Indra Permana, SIK., saat konfrensi pers mingguan, di Mapolres Loteng, Kamis (8/7) kemarin. 

    Korban Mawar disetubuhi oleh para pelaku sekitar bulan Juni lalu. Kala itu, korban tengah berada dirumah pelaku AH yang diketahui punya hubungan asmara dengan korban. Oleh pelaku, korban dirayu dan dijanjikan akan dinikahi. Korban yang termakan rayuan kemudian disetubuhi oleh AH. 

    Tidak lama berselang datang dua pelaku lainnya Yu dan KDS yang juga ikut menyetubuhi korban secara bergiliran. Korban sendiri disetubuhi sebanyak lima kali. Dua kali oleh Yu dan pacarnya AH serta satu kali oleh KDS. Pasca kejadian itu, korban diminta untuk tidak menceritakan perbuatan para pelaku kepada orang lain. 

    Namun selang sebulan kemudian, korban diketahui hamil. Ia pun menceritakan prihal kehamilan tersebut kepada ibunya yang selanjutnya memberitahukan ayah korban. Geram, ayah korban pada 1 Juli kemarin kemudin melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

    Begitu mendapat laporan aparat kepolisian langsung bergerak mengamankan para pelaku yang disebut oleh korban. “Ketiga terduga pelaku langsung kita amankan setelah adanya laporan dari pihak keluarga korban, ” sebut Agus.

    Atas perbuatannya tersebut ketiga pelaku dijerat pasal 81 ayat 2 KUHP dengan ancaman kurungan paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. Dengan denda maksimal Rp 5 miliar. Dan, pasal 287 KUHP dengan pidana penjara paling lama 9 tahun. “Kita juga mengamankan belasan alat bukti untuk mendukung proses penyelidikan kasus ini, ” terangnya.(Adbravo)

    Syafruddin Adi

    Syafruddin Adi

    Artikel Sebelumnya

    Polres Lombok Tengah Raih Penghargaan Terbaik...

    Artikel Berikutnya

    Curi Sepeda Motor, Pelaku Dihakimi Masa

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Indonesia Hanya Butuh Pemimpin Jujur yang Berani
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah

    Ikuti Kami